Iklan

Absurd Monsters Puzzle Wear OS untuk Android

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 2.2.1
  • 4.7

    (0)
  • Status Keamanan

Ulasan Softonic

Absurd Monsters Puzzle Wear OS: Sebuah Permainan Tebak-tebakan Seru untuk Wear OS

Absurd Monsters Puzzle Wear OS adalah permainan teka-teki yang dirancang khusus untuk Wear OS, sistem operasi untuk smartwatch. Dikembangkan oleh Tocapp Games, permainan gratis ini menawarkan pengalaman unik dan menghibur bagi para pecinta teka-teki.

Permainan ini menampilkan teka-teki yang menyenangkan yang dibuat oleh seniman alam semesta Mickael "Patiño" Brana. Setiap teka-teki menampilkan karakter aneh, hewan aneh, dan monster absurd, semuanya disajikan dalam gaya Doodle yang menawan. Gambar-gambar tersebut semuanya dibuat secara manual, menambah sentuhan pribadi pada permainan ini.

Absurd Monsters Puzzle Wear OS mengubah gambar-gambar ini menjadi teka-teki acak 3x3. Algoritma ini memastikan bahwa setiap teka-teki yang dihasilkan memiliki solusi, menjadikannya permainan yang menantang untuk diselesaikan. Namun, gameplay-nya sendiri sederhana dan intuitif. Pemain dapat menyentuh sel-sel di sekitar sel tersembunyi untuk menggeser dan mencoba membentuk gambar lengkap.

Dengan fokusnya pada Wear OS, Absurd Monsters Puzzle menawarkan pengalaman bermain game yang unik bagi pengguna smartwatch. Baik Anda sedang mencari teka-teki cepat saat dalam perjalanan atau cara menyenangkan untuk menghabiskan waktu, permainan ini pasti akan memberikan hiburan selama berjam-jam.

Program tersedia dalam bahasa lain


Absurd Monsters Puzzle Wear OS untuk Android

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 2.2.1
  • 4.7

    (0)
  • Status Keamanan


Ulasan pengguna tentang Absurd Monsters Puzzle Wear OS

Apakah Anda mencoba Absurd Monsters Puzzle Wear OS? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Jelajahi Apps

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.